Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan suatu wadah atau lembaga
kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk memberdayakan masyarakat.
Fungsi tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
2. Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan Pemerintah dan pihak lain
sebagai wujud pembangunan partisipatif.
3. Berperan secara aktif dalam membina Persatuan dan Kesatuan.
4. Mengembangkan program Pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
5. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada di kota maupun
di Desa/ Kelurahan /sebutan lain yang setingkat, agar dapat
menikmati hasil-hasil pembangunan.
6. Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial
dan penanggulangan bencana.
Inilah beberapa fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Diharapkan setiap
LPM baik yang berada di tingkat Desa / Kelurahan sampai tingkat Pusat dapat berperan
aktif. Apabila ini bisa brjalan dengan yang diharapkan tidak mustahil, tujuan Bangsa
dalam rangka untuk mensejahterakan rakyatnya akan terwujud.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar